Penyaluran Tunjangan Profesi Guru: Mau-Mau, tapi Tak Malu
Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme guru. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai pengakuan atas kompetensi, tanggung jawab, dan beban kerja yang dijalankan dalam proses pendidikan. Karena itu, penyaluran TPG seharusnya menjadi proses yang tertib, transparan, tepat waktu, dan memberikan rasa keadilan kepada para guru.
Namun, dalam praktiknya, persoalan penyaluran tunjangan profesi masih sering menjadi pembicaraan. Guru sudah memenuhi kewajiban mengajar, melengkapi administrasi, memperbarui data, memastikan beban kerja terpenuhi, hingga berulang kali memeriksa validitas data pada berbagai sistem. Akan tetapi, ketika tiba waktunya menunggu hak yang semestinya diterima, muncul berbagai persoalan: data belum valid, sinkronisasi terlambat, proses verifikasi belum selesai, rekening bermasalah, atau alasan administratif lainnya.
Di sinilah muncul ungkapan sederhana: “mau-mau, tapi tak malu.”
Guru diminta profesional, disiplin, tertib administrasi, cepat mengisi data, dan tepat waktu menyelesaikan berbagai kewajiban. Semua itu tentu wajar karena profesi guru memang menuntut tanggung jawab tinggi. Namun, profesionalisme seharusnya berlaku dua arah. Jika guru diwajibkan memenuhi setiap ketentuan tepat waktu, sistem pengelolaan dan penyaluran hak guru pun semestinya memberikan pelayanan dengan standar ketepatan yang sama.
Jangan sampai guru selalu dituntut memahami keterlambatan sistem, sementara sistem tidak pernah belajar memahami kebutuhan guru.
TPG bukanlah hadiah, belas kasihan, ataupun bonus yang diberikan sesuka hati. Tunjangan profesi merupakan hak yang diterima setelah guru memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ketika hak tersebut terlambat diterima, persoalannya bukan hanya menyangkut nominal uang, tetapi juga menyangkut kepastian, penghargaan, dan kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan.
Bagi sebagian orang, mungkin mudah mengatakan, “Tunggu saja, nanti juga cair.” Namun bagi guru yang memiliki kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, cicilan, kebutuhan kesehatan, maupun kebutuhan sehari-hari lainnya, kepastian waktu pembayaran mempunyai arti yang sangat penting.
Yang lebih menarik, guru sering kali berada dalam posisi serba salah. Ketika menanyakan pencairan tunjangan, terkadang muncul kesan seolah-olah guru hanya memikirkan uang. Padahal mempertanyakan hak bukanlah bentuk ketidakikhlasan dalam mengajar. Profesionalisme tidak berarti seseorang harus diam ketika haknya belum diterima.
Guru tetap dapat mengajar dengan tulus sekaligus memperjuangkan hak secara wajar.
Tidak ada yang salah dengan bertanya, “Kapan tunjangan profesi disalurkan?” Sama seperti tidak ada yang salah ketika pemerintah meminta guru memenuhi jam mengajar, memperbarui data, mengikuti pengembangan kompetensi, dan melaksanakan berbagai kewajiban lainnya.
Karena itu, penyaluran TPG membutuhkan tata kelola yang semakin sederhana, transparan, dan terintegrasi. Guru seharusnya dapat mengetahui dengan jelas posisi proses pembayaran tunjangannya: apakah masih dalam tahap verifikasi, sudah memenuhi syarat, sudah diterbitkan surat keputusan, sedang diproses pembayarannya, atau sudah ditransfer ke rekening.
Transparansi semacam ini akan mengurangi keresahan sekaligus menghindarkan guru dari kebiasaan bertanya ke sana kemari hanya untuk memperoleh informasi mengenai haknya sendiri.
Pada akhirnya, persoalan TPG bukan sekadar soal “kapan cair”. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menunjukkan penghargaan terhadap profesi guru melalui pelayanan yang baik.
Kalau guru diminta tidak terlambat masuk kelas, maka administrasi hak guru juga sebaiknya tidak terlambat.
Kalau guru diminta cepat memperbaiki data, maka sistem juga harus cepat merespons.
Kalau guru diminta profesional, maka pengelolaan kesejahteraan guru pun harus dikelola secara profesional.
Jangan sampai kita terus meminta guru memberikan yang terbaik untuk pendidikan, tetapi ketika guru meminta kepastian atas haknya, justru dianggap terlalu banyak menuntut.
Guru tentu mau terus mengabdi, mau meningkatkan kualitas pembelajaran, mau mendidik generasi bangsa, dan mau memenuhi berbagai tuntutan profesional. Tetapi dalam urusan hak, guru juga tidak perlu malu untuk bertanya dan memperjuangkannya.
Sebab memperjuangkan hak bukan berarti kehilangan keikhlasan.
Dan barangkali, untuk urusan Tunjangan Profesi Guru, ungkapan yang lebih tepat bukan lagi “mau-mau, tapi tak malu,” melainkan:
“Kami mau menjalankan kewajiban dengan profesional, maka berikanlah hak kami dengan profesional pula.”






