Ketika Bendahara Menjadi Penguasa Anggaran: Antara Amanah, Kepentingan, Dan Dugaan Penyimpangan Keuangan Sekolah
6. Dampak Buruk bagi Guru, Siswa, dan Mutu Pendidikan
Permasalahan pengelolaan keuangan tidak hanya berdampak pada administrasi sekolah. Akibatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga sekolah.
Ketika anggaran tidak dikelola dengan baik, kegiatan pembelajaran berpotensi terganggu. Pengadaan alat pendidikan dapat tertunda, perawatan fasilitas terhambat, dan program sekolah sulit dilaksanakan sesuai rencana.
Guru dan tenaga kependidikan juga dapat mengalami ketidakpastian dalam pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Lebih jauh, ketertutupan keuangan dapat menurunkan kepercayaan antarpegawai dan memunculkan prasangka di lingkungan sekolah.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat kerja sama justru dapat berubah menjadi lingkungan penuh kecurigaan.
Pihak yang paling dirugikan pada akhirnya adalah peserta didik apabila persoalan keuangan mengurangi kualitas layanan pendidikan yang seharusnya mereka terima.
Dana pendidikan semestinya menjadi sarana untuk meningkatkan mutu pembelajaran, bukan sumber konflik dan perebutan pengaruh.
7. Perspektif Islam: Jabatan Bendahara Adalah Amanah yang Berat
Dalam perspektif Islam, pengelolaan keuangan bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan juga amanah moral dan spiritual.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus ditunaikan sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya.
Seorang bendahara yang diberi kewenangan mengelola dana sekolah wajib menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Ia tidak boleh memandang uang yang dikelolanya sebagai milik pribadi, sekalipun secara administratif ia memiliki akses langsung terhadap dana tersebut.
Allah SWT juga berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Pesan ayat ini sangat relevan bagi siapa pun yang memegang tanggung jawab keuangan, termasuk dalam lingkungan pendidikan.
Mengambil keuntungan secara tidak sah, memanipulasi pertanggungjawaban, atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan yang bertentangan dengan amanah merupakan perbuatan yang harus dihindari.
Namun, prinsip keadilan dalam Islam juga mengharuskan setiap dugaan diperiksa secara cermat. Seseorang tidak boleh dinyatakan melakukan pengkhianatan hanya karena adanya kecurigaan atau perselisihan pribadi.
Dengan demikian, amanah menuntut dua hal sekaligus: kejujuran dalam mengelola keuangan dan keadilan dalam menilai dugaan penyimpangan.





