Beranda » Ketika Bendahara Menjadi Penguasa Anggaran: Antara Amanah, Kepentingan, Dan Dugaan Penyimpangan Keuangan Sekolah
Bendahara Bukan Penguasa Anggaran

Ketika Bendahara Menjadi Penguasa Anggaran: Antara Amanah, Kepentingan, Dan Dugaan Penyimpangan Keuangan Sekolah

Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan integritas. Namun, nilai-nilai luhur tersebut dapat kehilangan maknanya ketika pengelolaan keuangan sekolah justru diwarnai oleh praktik ketertutupan, dominasi kepentingan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu posisi strategis dalam pengelolaan keuangan sekolah adalah bendahara. Jabatan ini bukan sekadar urusan mencatat pemasukan, menyimpan dokumen, mengatur pembayaran, atau menyusun laporan pertanggungjawaban. Lebih dari itu, bendahara memegang amanah yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan pendidikan.

Persoalan muncul ketika seorang bendahara mulai menempatkan dirinya bukan lagi sebagai pengelola keuangan, melainkan seolah-olah sebagai pemilik dan penguasa anggaran sekolah.

Anggaran yang semestinya digunakan berdasarkan perencanaan, kebutuhan, dan keputusan bersama berpotensi berubah menjadi alat untuk mengendalikan kegiatan, menentukan kepentingan mana yang didahulukan, bahkan memengaruhi keputusan pimpinan sekolah.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: Apakah bendahara masih menjalankan amanah, atau justru telah menjadikan kewenangan administratif sebagai instrumen kekuasaan?

1. Bendahara Adalah Pemegang Amanah, Bukan Pemilik Anggaran

Pada prinsipnya, bendahara sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap dana yang masuk ke kas sekolah memiliki sumber, tujuan, serta mekanisme penggunaannya. Dana tersebut bukan milik pribadi bendahara, bukan pula instrumen yang boleh digunakan untuk membangun pengaruh atau mempertahankan kekuasaan.

Sayangnya, dalam tata kelola yang lemah, dapat muncul perilaku bendahara yang merasa memiliki kewenangan mutlak atas seluruh proses keuangan.

Misalnya, pencairan anggaran dipersulit tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan yang telah disepakati mengalami penundaan, atau informasi mengenai saldo dan realisasi anggaran tidak diberikan secara terbuka kepada pihak yang berwenang.

Bahkan, dalam situasi tertentu, bendahara dapat memiliki pengaruh begitu besar sehingga keputusan penggunaan anggaran seolah-olah lebih ditentukan oleh kehendak pribadinya daripada mekanisme organisasi sekolah.

Padahal, memegang uang tidak berarti memiliki kekuasaan untuk menentukan segala sesuatu.

Bendahara adalah pelaksana fungsi keuangan berdasarkan kewenangan yang diberikan, bukan penguasa yang bebas mengatur anggaran menurut selera dan kepentingannya.

Bagikan ini :