Ketika Bendahara Menjadi Penguasa Anggaran: Antara Amanah, Kepentingan, Dan Dugaan Penyimpangan Keuangan Sekolah
8. Mengembalikan Fungsi Bendahara sebagai Pelayan Amanah
Untuk mencegah dominasi individu dan memperkuat pengelolaan keuangan sekolah, diperlukan perbaikan sistem yang nyata.
Pertama, memperjelas pembagian kewenangan. Bendahara, kepala sekolah, penanggung jawab kegiatan, dan pihak pengawas harus memahami batas tugas masing-masing.
Kedua, menerapkan transparansi yang proporsional. Dokumen anggaran, realisasi, dan bukti pertanggungjawaban harus tersedia bagi pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
Ketiga, memperkuat mekanisme persetujuan dan pengendalian. Proses pengajuan, pemeriksaan, otorisasi, pembayaran, dan pencatatan perlu diatur dengan jelas agar tidak bergantung pada keputusan sepihak.
Keempat, melakukan rekonsiliasi dan evaluasi berkala. Catatan keuangan perlu dicocokkan dengan rekening, bukti transaksi, dan realisasi kegiatan.
Kelima, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman. Guru, tenaga kependidikan, atau pihak terkait yang menemukan dugaan ketidaksesuaian harus memiliki saluran untuk menyampaikan informasi tanpa ancaman atau tekanan.
Keenam, melakukan audit atau pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang memadai. Pemeriksaan harus mengedepankan bukti, profesionalitas, kerahasiaan yang diperlukan, serta hak pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Ketujuh, menegakkan tanggung jawab tanpa pilih kasih. Jika terbukti ada kesalahan, tindak lanjut harus sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Perbaikan tersebut penting agar tidak ada satu orang yang merasa lebih berkuasa daripada sistem yang seharusnya dijalankan bersama.
9. Jangan Biarkan Anggaran Sekolah Disandera oleh Kepentingan
Sekolah tidak boleh bergantung pada kehendak pribadi seorang pengelola keuangan.
Tidak semestinya suatu kegiatan yang telah direncanakan dan disetujui menjadi terhambat hanya karena persoalan hubungan personal, ketidaksukaan, atau kepentingan yang tidak berhubungan dengan kebutuhan pendidikan.
Demikian pula, bendahara tidak seharusnya menggunakan penguasaan dokumen dan informasi keuangan untuk memperoleh posisi tawar yang melampaui kewenangannya.
Akan tetapi, ketegasan terhadap persoalan ini harus tetap didasarkan pada fakta.
Kritik terhadap tata kelola tidak boleh berubah menjadi serangan pribadi. Dugaan penyimpangan harus diuji melalui dokumen, klarifikasi, dan mekanisme pemeriksaan yang sah.
Tujuan utama pengawasan bukanlah menjatuhkan bendahara, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipercayakan kepada sekolah benar-benar dikelola untuk kepentingan pendidikan.
Jabatan bendahara seharusnya menghadirkan kepastian, bukan ketakutan; keterbukaan, bukan kerahasiaan yang berlebihan; dan pelayanan, bukan dominasi kekuasaan.





